Potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bermuara pada tahapan penanganan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pencoretan nama calon, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, dugaan penyuapan, netralitas, dan imparsialitas.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menuturkan, banyak anggota dan pegawai sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang cenderung berpihak pada calon atau partai tertentu dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Kecenderungan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu umumnya bersikap tidak netral dan berpihak terhadap peserta pemilu, terutama dalam pilkada.
Ketidakcermatan penetapan bakal pasangan calon sehingga mengakibatkan hilangnya hak-hak politik warga negara, juga merupakan bentuk-bentuk pelanggaran kode etik penyeleggara Pemilu.