
Menurut Husni, berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan dikaji oleh Bawaslu, PKS terbukti melanggar ketentuan pelarangan melibatkan anak-anak dalam kampanye pada 16 Maret 2014 di Jakarta. KPU mengambil keputusan peringatan terhadap PKS.
Sanksi berupa surat peringatan tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu, yaitu hanya termasuk sanksi administrasi. Tidak sampai penhentian jadwal kampanyenya apalagi pidana. Hari ini direncanakan surat teguran PKS (disampaikan), agar tidak lagi melibatkan anak-anak dalam kampanye.