
Nantinya, di surat suara itu hanya akan ada nama dan logo partai, serta nomor dan daftar calegnya. Tidak ada foto caleg. Meski di spanduk-spanduk caleg DPR dan DPRD mereka kampanye dengan foto. Kecuali caleg DPD, ada foto dan nama yang tertera sehingga mungkin lebih dikenali pemilih. Sayangnya, meski begitu tak banyak orang tahu apa itu DPD RI itu. Bahkan kampanye mereka pun luput dari media.
Nah, mereka yang bingung memilih caleg DPR atau DPRD, KPU mengizinkan pemilih boleh mencoblos partainya saja. Hal itu akan dihitung sebagai surat suara sah untuk partai.