Pemilu legislatif akan berlangsung pada hari Rabu, 9 April 2014. Nantinya di TPS, akan ada 4 surat suara. Yaitu surat suara caleg DPR RI, caleg DPD RI, caleg DPRD Provinsi dan caleg DPRD Kabupaten/kota. Nah, begitu pemilih membuka surat suara untuk caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, akan ada maksimal 120 caleg dari 12 partai politik. Pemilih hanya diminta mencoblos 1 caleg saja.

Nantinya, di surat suara itu hanya akan ada nama dan logo partai, serta nomor dan daftar calegnya. Tidak ada foto caleg. Meski di spanduk-spanduk caleg DPR dan DPRD mereka kampanye dengan foto. Kecuali caleg DPD, ada foto dan nama yang tertera sehingga mungkin lebih dikenali pemilih. Sayangnya, meski begitu tak banyak orang tahu apa itu DPD RI itu. Bahkan kampanye mereka pun luput dari media.

Nah, mereka yang bingung memilih caleg DPR atau DPRD, KPU mengizinkan pemilih boleh mencoblos partainya saja. Hal itu akan dihitung sebagai surat suara sah untuk partai.
 
Top