DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar rapat koordinasi bersama DPW se-Indonesia. Agenda rakor adalah untuk menyosialisasikan peraturan KPU tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.

Hadir dalam rakor di antaranya, Ketum PAN Hatta Rajasa, Sekjen Taufik Kurniawan, Bendahara Umum Jon Erizal termasuk pengurus DPP yakni Tjatur Sapto Edy dan Abdul Hakam Naja. Selain itu hadir pimpinan DPW juga koordinator dapil yang hadir di kantor PAN, Jalan TB Simatupang, Jaksel, Sabtu (26/10/2013).

Bendahara umum PAN, Jon Erizal mengatakan sosialisasi aturan laporan dana kampanye penting. Sebab banyak caleg yang belum mengetahu peraturan Nomor 17 tahun 2013.

"Jangan sampai tidak melaporkan karena sanksinya fatal. Calegnya akan dibatalkan," kata Jon Erizal.

Setiap caleg PAN akan melaporkan dana kampanye kepada koordinator di 8 wilayah. "Masing-masing caleg akan berhubungan dengan koordinator region. Pelaksanaan ini harus bisa kita siasati, karena akan fatal sekali bagi kita," tuturnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013, mewajibkan setiap calon anggota legislatif melaporkan dana
kampanyenya. Calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya kepada partai politik untuk diteruskan ke KPU.

 Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mengingatkan kepada para caleg PAN agar melaporkan dana kampanye masing-msing. Pelaporan tersebut merupakan kewajiban yang KPK tetapkan, dan ada resiko sangat merugikan bila dilanggar. 

"Resiko terlalu besar bila kita tidak melaporkan. Anda kerja tahunan tapi bisa batal (jadi anggota DPR-red) karena tidak lapor," kata Hatta Rajasa dalam rakor sosialisasi aturan pelaporan dana kampanye di kantor PAN, Jalan TB Simatupan, Jaksel, Sabtu (26/10/2013).

Hatta menginstruksikan agar koordinator wilayah meneruskan sosialisasi aturan ini hingga ke tingkat kabupaten/kota. "Ketua DPW angsung mengadakan rakor, jangan anggap enteng laporan keuangan. Karena itu tidak terpisahkan dalam laporan partai," tuturnya.

Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan aturan yang baru dibuat ini tidak jauh berbeda dengan aturan pada Pemilu Legislatif 2009 lalu. "Dasar aturan pelaporan dana kampanye agar semua pendanaan yang diterima dan digunakan bisa memenuhi ketentuan legal formal," ujarnya.

Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, mewajibkan setiap calon anggota legislatif melaporkan dana kampanyenya. Calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya kepada partai politik untuk diteruskan ke KPU.
 
Top