MK-Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril. Saat ini UU Pilpres mengatur pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan parpol, dan atau gabungan parpol, yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Dengan ditolaknya permohonan Yusril ini, maka aturan itu tetap dipakai untuk Pilpres 2014.

"Mahkamah memutuskan permohonan pemohon untuk menafsirkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 7c dikaitkan dengan pasal 22e ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, dan penafsiran pasal 6a ayat 2 UU UUD 1945 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan di Gedung MK..

Seperti diketahui Yusril berharap MK membatalkan Presidential Threshold (PT) yang diatur di UU Pilpres, yang menurutnya bertentangan dengan UUD 1945. Namun keinginan Yusril ini kandas.

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Permohonan uji materi itu di antaranya terkait dengan ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold (PT). MK berpendapat penetapan PT merupakan hak pembuat UU atau DPR.

"Ketentuan a quo merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan di Gedung MK.

Sedangkan mengenai alasan MK menolak pelaksanaan pilpres dan pileg secara berbarengan tahun ini, karena sudah dipertimbangkan MK dalam putusan tertanggal 23 Januari 2014 yang menyatakan pilpres serentak dilaksanakan pada tahun 2019. Dengan demikian bahwa dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
 
Top