Di antara ketidaksinkronan itu, KPU RI menetapkan 4 partai berkampanye di Kalimantan Selatan, tiba-tiba KPU Provinsi menetapkan 3 partai lain di luar yang ditetapkan KPU RI berkampanye di lokasi yang sama. KPU telah menetapkan jadwal kampanye 12 partai politik sesuai tingkatan. Namun jadwal yang ditetapkan KPU RI dengan KPU Provinsi ternyata tidak sinkron, sedangkan partai yang tidak mematuhi jadwal dikategorikan melanggar.
"Ada pelanggaran kewenangan KPU provinsi yang melakukan kampanye yang bukan wilayahnya, akibatnya banyak parpol yang tidak bisa melakukan kampanye," kata Liason Officer (LO) atau tim penghubung dari PDIP, Sudyatmiko Aribowo, di kantor KPU.
Akibatnya, PDIP memilih membatalkan kampanye nasional dan mengubah formatnya menjadi lebih sederhana agar tak dianggap pelanggaran. Tanggal 16 Maret 2014 PDIP juga memutuskan tidak menggelar kampanye terbuka di Sumsel, NTT dan Papua.
"Kemarin pun kita gagal di Jambi, Bengkulu, Kalsel dan Kaltim karena daerah tersebut ternyata dia (KPU Provinsi-red) melakukan pengaturan yang bertentangan dengan pusat. Pusat itu basis provinsi, sedangkan di daerah itu basis dapil," papar Sudyatmiko. Artinya bahwa kesepakatan KPU pusat itu basis provinsi, 1 provinsi itu 4 parpol. Kasus Kalsel ternyata KPU provinsi masih memasukkan 3 partai lain dengan dasar kampanye provinsi.